Pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka hari ini tanggal 1 Agustus 2017 jam 10.00. period pndaftaran CPNS dilaksanakan sampai tanggal 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung dan tanggal 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM, dengan mengakses laman sscn.bkn.go.id.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman memberi saran keada masyarakat untuk membaca dan memahami mekanisme dan prosedur pendaftaran.
Seluruh sistem pendaftaran CPNS akan dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan dengan alasan apapun.
Berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, kegagalan mendaftar banyak disebabkan karena kecerobohan dan ketidakcermatan pendaftar. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara baik seluruh ketentuan dan persyaratan pelamaran.
“Kegagalan mendaftar umumnya disebabkan kecerobohan calon peserta. Antara lain kesalahan dalam melakukan input data. Karena itu, persiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan terutama KTP dan KK,” jelas Herman di Jakarta. Senin (31/07).
Calon pelamar melakukan registrasi online dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK. Jika ada ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, disarankan agar segera memperbaharui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Penting, beginilah cara pendaftaran CPNS tahun 2017 sumber menpan.go.id - sscn.bkn.go.id
Terkadang http://sscn.bkn.go.id/ sangat sulit untuk di akses,
jadi agar pelamar memilih waktu yang tepat untuk melakukan pendaftaran,
sehingga tidak terjadi penumpukan pendaftaran.
Tips Kunjung situs http://sscn.bkn.go.id/ saat lalu lintas traffik tidak ramai, seperti tengah malam.
http://sscn.bkn.go.id/ tidak dapat di akses bisa jadi karena kebanyakan pengunjung, jadi pelamar harap tetap bersabar.
Gunakan akses internet baik dan stabil saat mengakses situs http://sscn.bkn.go.id.
Tetap Semangat dan berusaha ya, semoga kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Rekrutmen CPNS tidak dipungut biaya apapun! Selamat mencoba.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman memberi saran keada masyarakat untuk membaca dan memahami mekanisme dan prosedur pendaftaran.
Seluruh sistem pendaftaran CPNS akan dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan dengan alasan apapun.
Berdasarkan pengalaman penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, kegagalan mendaftar banyak disebabkan karena kecerobohan dan ketidakcermatan pendaftar. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara baik seluruh ketentuan dan persyaratan pelamaran.
“Kegagalan mendaftar umumnya disebabkan kecerobohan calon peserta. Antara lain kesalahan dalam melakukan input data. Karena itu, persiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan terutama KTP dan KK,” jelas Herman di Jakarta. Senin (31/07).
Calon pelamar melakukan registrasi online dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK. Jika ada ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, disarankan agar segera memperbaharui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Penting, beginilah cara pendaftaran CPNS tahun 2017 sumber menpan.go.id - sscn.bkn.go.id
Tips Kunjung situs http://sscn.bkn.go.id/ saat lalu lintas traffik tidak ramai, seperti tengah malam.
http://sscn.bkn.go.id/ tidak dapat di akses bisa jadi karena kebanyakan pengunjung, jadi pelamar harap tetap bersabar.
Gunakan akses internet baik dan stabil saat mengakses situs http://sscn.bkn.go.id.
Tetap Semangat dan berusaha ya, semoga kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Rekrutmen CPNS tidak dipungut biaya apapun! Selamat mencoba.
Post a Comment